Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah

FAQ

FAQ Disdukcapil Jawa Tengah

Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Jawa Tengah

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (024) 123-4567 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Jawa Tengah: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Jawa Tengah tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (024) 123-4567 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Jawa Tengah, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Jawa Tengah?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah di Jl. Pemerintahan No. 1, Jawa Tengah, Jawa Barat. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Jawa Tengah menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami
Zona
Integritas

siap4d

siap4d

slot gacor

slot gacor