Layanan Disdukcapil Jawa Tengah
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jawa Tengah
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Jawa Tengah bersifat gratis. Hubungi (024) 123-4567 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Jawa Tengah.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Jawa Tengah.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Jawa Tengah.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Jawa Tengah.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Jawa Tengah.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Jawa Tengah.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Jawa Tengah, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Jawa Tengah berusia di bawah 17 tahun.